INFORMASI UNTUK MEMULAI BISNIS KECIL
RSS:
Publications
Comments

Memulai Bisnis di Indonesia, Sudut Pandang Hukum, Bagian 2

B. Surat Ijin dan Dokumen Bisnis

Badan usaha, seperti yang telah didiskusikan sebelumnya, adalah aktor dalam bisnis. Untuk melakukan bisnis, badan usaha memerlukan surat-surat ijin dan/atau dokumen-dokumen tertentu, yang dalam resim otonomi daerah saat ini, dapat berjumlah banyak. Surat ijin/dokumen seperti itu dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat atau tata usaha daerah. Jenis surat ijin bisnis atau dokumen yang harus didapatkan tergantung dari bentuk usaha. Berikut ini adalah beberapa surat ijin/dokumen utama yang diperlukan oleh badan usaha:

  1. Surat ijin hukum (yaitu surat ijin atau dokumen resmi yang wajib dimiliki untuk mengesahkan badah usaha), termasuk:

a. Surat Domisili. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepala sub-distrik lokal (dalam kasus tertentu, oleh kepala distrik), menyatakan domisili sah atau alamat badan usaha. Surat Domisili berlaku selama setahun;

b. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas pembayar pajak, diterbitkan oleh kantor pajak. NPWP berlaku selama badan usaha beroperasi;

c. TDP, yaitu Tanda Daftar Perusahaan, yang dikeluarkan oleh industri daerah dan kantor dagang. TDP berlaku selama lima tahun.

2. Surat Ijin Bisnis (yaitu surat ijin atau dokumen resmi yang harus dimiliki untuk melakukan aktivitas-aktivitas bisnis, yang berlaku selama badan usaha melakukan aktivitas bisnis yang bersangkutan), termasuk:

a. SIUP, yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan, dikeluarkan oleh industri daerah yang bersangkutan dan kantor dagang.

b. API-U atau APIT adalah Angka Pengenal Importir Umum yang dikeluarkan oleh industri lokal yang dan kantor dagang yang bersangkutan; API-U digunakan untuk mengimpor barang pada umumnya; sedangkan APIT digunakan untuk mengimpor barang untuk kepentingan pribadi;

c. Izin Industri, yaitu suran ijin industrial yang dikeluarkan oleh kantor dagang dan industri umum kepada PT untuk aktivitas-aktivitas industrial;

d.  IUT, yaitu Ijin Usaha Tetap yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan fasilitas (PT PMA/PT PMDN) untuk aktivitas-aktivitas  industrial dan/atau dagang.

e. Surat-surat ijin lainnya di bidang bisnis tertentu seperti ijin peternakan, ijin perikanan, ijin kepariwisataan, ijin perkebunan, dan seterusnya, tergantung dari bentuk bisnis.

3. Ijin Operasional (yaitu dokumen resmi yang wajib dimiliki untuk aktivitas-aktivitas operasional atau untuk mengoperasikan peralatan-peralatan tertentu), termasuk dokumen import/eksport, ijin generator listrik, ijin transportasi, ijin penggunaan gedung, dan seterusnya.

4. Dokumen Produk, termasuk:

a. Label produk, menyatakan bahwa produk telah secara resmi didaftarkan untuk distribusi.

b. Sertifikat kekayaan intelektual (merek dagang, hak cipta, paten, desain industri).

5. Ijin yang bersangkutan dengan Perlindungan Lingkungan, termasuk,

a. SITU, yaitu ijin lokasi bisnis yang dikeluarkan oleh administrasi daerah lokal (bupati atau walikota) berdasarkan rintangan hukum era Belanda, HO (S.1926-226). SITU berlaku selama tiga tahun;

b. SIPA, yaitu ijin untuk menggunakan air bawah tanah, dikeluarkan oleh kantor lingkungan lokal, berlaku selama tiga tahun;

c. Dokumen UKL-UPL, yaitu dokumen yang disahkan secara resmi sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pengawasan lingkungan. Revisi/perbaikan wajib dilaksanakan bila ada tambahan aktivitas bisnis atau industrial. Laporan pengawasan harus diserahkan ke kantor lingkungan yang bersangkutan setiap enam bulan.

d. IPL, yaitu ijin pembuangan limbah industri, dikeluarkan oleh kantor lingkungan.

Beberapa ijin memiliki biaya resmi yang harus dibayar setiap tahun atau tiap tiga tahun. Selain itu, ada biaya proses yang jumlahnya tergantung dari jenis ijin.

Diskusi di atas memberikan gambaran umum mengenasi aspek hukum dalam menjalankan bisnins di Indonesia. Dengan gambaran ini, diharapkan bahwa investor tidak akan kebingungan untuk memulai bisnis di Indonesia (*penulis adalah pengacara pribadi dan dapat dijangkau di: yustinusb@cp.co.id)


Leave a Reply

You can use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>